GCG

Kebijakan Manajemen Resiko

Guna mencapai Visi dan Misi, PT PLN Enjiiring memahami bahwa dinamika ketidakpastian di masa mendatang penuh dengan peluang dan risiko yang harus direspons secara cermat, tepat, dan hati-hati (prudent) berlandaskan praktik Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) yang andal. Sebagai arah dan sikap bersama yang mencerminkan cara menilai risiko pada setiap aktivitas organisasi yang akan berpengaruh pada penerapan komponen manajemen risiko, maka ditetapkan Tata Nilai Manajemen Risiko di dalam Edaran Direksi PT Prima Layanan Nasional Enjiniring Nomor 01.001.P/DIR/PLNE/X/2021 tentang Statement of Corporate Intent Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi PT PLN Enjiniring. Tata nilai manajemen risiko yang menjadi landasan perilaku seluruh insan PT PLN Enjiiring dalam mewujudkan praktik manajemen risiko di dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dan dalam mendukung bisnis dan operasi yang dijalankan perusahaan sesuai dengan 18 panduan perilaku AKHLAK.

Bahwa dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainty) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu sebagai akibat dari dinamika global, regional maupun lokal yang semakin tinggi, maka Perusahaan harus memiliki kesiapan (preparedness) yang semakin kuat, untuk menekan atau mencegah terjadinya surprise yang berpotensi mengancam sumber daya dan bahkan kelangsungan perusahaan.  Dalam rangka membangun kesiapan tersebut, maka diperlukan perubahan paradigma dalam pengelolaan perusahaan dari paradigma crisis management yang bersifat reaktif-korektif terhadap permasalahan (krisis) yang telah terjadi, menjadi paradigma risk management yang bersifat preventif terhadap potensi permasalahan (risiko) yang dapat terjadi. Guna memastikan terciptanya keselarasan dalam penerapan manajemen risiko di lingkungan Perusahaan, serta sebagai pedoman dalam proses perubahan paradigma tersebut hingga diharapkan risk management terbentuk sebagai budaya Perusahaan, maka disusun Pedoman Umum Manajemen Risiko PT PLN Enjiniring, selanjutnya disebut Pedoman, sebagai tindak lanjut Keputusan Direksi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan PT PLN Enjiniring.