GCG

Pedoman Perilaku & GCG

PLN Enjiniring menyadari sepenuhnya bahwa hubungan baik dengan pemangku kepentingan dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat dicapai melalui integritas bisnis dalam setiap aktivitas perusahaan sebagaimana dituangkan dalam Pedoman Perilaku.

Pedoman perilaku merupakan pedoman bagi setiap individu di perusahaan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Pedoman Perilaku tersebut berisi penjabaran nilai-nilai utama perseroan, pedoman kerja organisasi, hubungan industrial,  hubungan stakeholder dan pemerintah. Komitmen terhadap Pedoman Perilaku telah ditandatangani oleh seluruh Pegawai, Dekom dan Direksi PT PLN Enjiniring. Pedoman Perilaku ini telah diperbaharui melalui SK Nomor 23.002.K/DIR/PLNE/XI/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Buku Saku Pedoman Perilaku yang sebelumnya dimutakhirkan secara berkala pada tahun 2013 dan 2015.

Pedoman Perilaku mengatur  kebijakan nilai-nilai etis yang  dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang  harus dipedomani oleh  seluruh Insan PLN Enjiniring. Pedoman Perilaku berisi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Kewajiban
3. Visi dan Misi
4. Pedoman Perilaku
5. Sanksi
6. Komitmen

Pengalaman terakhir menunjukkan bahwa tidak cukup bagi manajemen hanya untuk mengandalkan seberapa efisien proses pengelolaannya. Diperlukan sebuah instrumen, Good Cooperated Governance (GCG), untuk membuktikan bahwa manajemen berjalan dengan baik. Konsep ini menekankan pada dua hal penting, yaitu: pertama, hak pemegang saham untuk diberikan informasi tepat dan tepat waktu, dan kedua, kewajiban perusahaan untuk mengungkapkan secara akurat, tepat waktu, dan transparan semua informasi perusahaan kinerja, pemegang saham, dan pemangku kepentingan.

PT PLN Enjiniring berkomitmen untuk mengelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Company, terdiri dari:
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Tanggung Jawab
4. Independensi dan
5. Keadilan

Berkonsentrasi pada tata kelola perusahaan adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui pengawasan atau pemantauan manajemen kinerja dan adanya akuntabilitas manajemen terhadap kebutuhan pemangku kepentingan berdasarkan kerangka peraturan dan peraturan.