Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Awali Ramadhan, PLN Enjiniring Berhasil Optimalkan Tata Kelola Pajak dan Raih Restitusi PPN Tahun 2021 dan 2022

Awali Ramadhan, PLN Enjiniring Berhasil Optimalkan Tata Kelola Pajak dan Raih Restitusi PPN Tahun 2021 dan 2022

Jakarta, 14 Januari 2025 – PLN Enjiniring terus berkomitmen dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan pajak. Seiring dengan peningkatan pendapatan, dengan mayoritas kontrak pekerjaan berasal dari Badan Usaha yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut (WAPU) oleh Pemerintah, PLN Enjiniring menghadapi tantangan dalam mengkreditkan Pajak Masukan (PPN PM) secara optimal dengan Pajak Keluaran (PPN PK). Hal ini berdampak pada peningkatan saldo Pajak Dibayar di Muka dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Sebagai bagian dari pengelolaan pajak yang bertanggung jawab, PLN Enjiniring secara rutin mengajukan restitusi pajak setiap tahunnya setelah laporan keuangan audited diterbitkan oleh auditor eksternal. Dalam proses pengajuan ini, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak.

 

Proses pemeriksaan pajak ini dimulai dengan pembentukan Tim Pemeriksa Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) serta pemberitahuan kepada Wajib Pajak (WP). Selanjutnya, dilakukan permintaan data transaksi keuangan yang diperlukan untuk pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dengan berbagai metode dan teknik yang telah ditetapkan.

 

Setelah itu, Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang kemudian ditanggapi oleh WP. Hasil akhir pemeriksaan kemudian dibahas dan dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir sebelum diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika ditemukan kelebihan pembayaran pajak, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) serta meminta nomor rekening untuk pencairan kelebihan pajak yang telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB).

 

Melalui proses tersebut, karena mampu menyiapkan dokumentasi yang lengkap, mampu telusur, dan relevan, PLN Enjiniring berhasil memperoleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Pada 9 Januari 2025, PLN Enjiniring menerima kas atas restitusi PPN tahun 2021 sebesar Rp4.413.750.806 dari pengajuan sebesar Rp4.413.750.806 atau 100 persen. Sementara itu, pada 14 Januari 2025, PLN Enjiniring menerima kas atas restitusi PPN tahun 2022 sebesar Rp7.916.108.727 dari pengajuan sebesar Rp7.933.480.269 atau 99,78 persen.

 

Direktur Utama PLN Enjiniring, Chairani Rachmatullah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola pajak yang baik serta kolaborasi yang solid dengan otoritas pajak. “Kami di PLN Enjiniring senantiasa mengedepankan kepatuhan dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Perolehan restitusi ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan sesuai regulasi. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam manajemen pajak guna mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan,” ujar Chairani Rachmatullah.

 

Dengan keberhasilan ini, PLN Enjiniring semakin memperkuat komitmennya dalam mendukung kebijakan perpajakan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan operasional perusahaan dengan tata kelola yang lebih baik.

Bagikan Artikel di :